Selasa, September 06, 2011

PosKotaNews.Com: Apa Peserta Jamsostek Wajib Ikut Program JPK?

Diambil dari: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/08/31/apa-peserta-jamsostek-wajib-ikut-program-jpk

Harian Pos Kota bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) menghadirkan Rubrik Info Jamsostek pada hari Kamis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan melalui SMS online ke nomor 0811146770 dan dapat membaca rubrik ini di Pos Kota online dengan mengklik poskota.co.id atau poskotanews.com setiap hari.

Tanya:
1. Saya peserta Jamsostek sejak tahun 2000, namun tidak diikutkan dalam program JPK. Apa sebenarnya program JPK. Apakah itu wajib? (0856832456XX)

Jawab :

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.


Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.


Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut: Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga. Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,

Tanya:
2. Saya seorang karyawati di sebuah klinik gigi ternama di Jakarta Bersama 25 karyawan lainnya sudah 16 tahun bekerja dan tidak diikutkan dalam program Jamsostek. Saat berhenti bekerja, saya tidak mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan. Apa ini kesalahan saya karena tidak ikut dalam program jamsostek? (0878823255XX)

Jawab :

Klinik tempat anda bekerjalah yang salah karena tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Tentang kompensasi yang tidak diberikan karena mengundurkan diri, itu tidak terkait dengan program jamsostek. Anda bisa mengadu ke kantor dinas tenaga kerja setempat jika ingin menuntut hak-hak anda.

Tanya:

3. Saya peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan jamsostek.Setiap kali berobat saya selalu dimintai tambahan uang untuk obat, padahal saya tidak pernah meminta obat yang mahal. (0857150672XX)

Jawab :

Seharusnya anda menanyakan hal ini pada petugas loket, apakah obat yang diberikan itu obat generik atau paten. Jika memang yang diberikan obat paten, untuk jenis tertentu harganya melebihi plafon yang ditentukan, sehingga peserta dikenakan tambahan biaya.

Tanya:

4. Suami saya dulu peserta Jamsostek, namun kini tengah bekerja diluar negeri (TKI). Bisakah JHT jamsosteknya dicairkan dengan menggunakan surat kuasa? (0857148853XX)

Jawab :

Jika memang peserta bersangkutan berhalangan mencairkan sendiri jaminan hari tua, maka wajib memberikan surat kuasa bermaterai pada yang ditunjuk. Jadi dalam hal ini isteri bisa mencairkan JHT suaminya jika memang ada surat kuasa. Namun untuk mencairkan juga harus dilihat dulu batas masa kepesertaan, yaitu 5 tahun.

Tanya:
5. Mohon informasi apa syarat-syarat pengambilan jaminan hari tua jamsostek. (0821128549XX)

Jawab :

Masa kepesertaan harus sudah 5 tahun, sudah berhenti bekerja atau pensiun. Membawa kartu peserta jamsostek, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta membawa surat keterangan dari perusahaan (paklaring).***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar