Kamis, Juli 07, 2011

BPJS Tidak Layak Disatukan


JAKARTA (Pos Kota) – Banyak perbedaan yang signifikan, sudah selayaknya badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia tidak disatukan , kata pakar jaminan sosial, Prof. Bambang Purwoko yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila.

Ia menjelaskan perbedaan itu antara lain, terdapat jaminan pekerjaan bagi pegawai sektor pelayanan publik (PNS,TNI/Polri) sedangkan di sektor swasta tidak, dan terdapat perbedaan usia pensiun.

Program jaminan sosial bagi pegawai di sektor publik , lanjutnya, bersifat unfunded atau program yang tidak dibiayai oleh peserta program tapi dari pajak atau disisihkan dari anggaran belanja belanja negara.

Sedangkan pekerja swasta iuran dibayar oleh pekerja dan pengusaha. “Karena itu tidak bisa ditransformasi (dilebur) ke ‘funded plan’ atau program jaminan sosial yang didanai oleh peserta,” katanya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa pada umumnya program jaminan sosial bagi pegawai di sektor layanan publik dan swasta tidak sama. Pembiayaan program jaminan sosial bagi pegawai sektor publik berasal dari belanja pegawai yang dengan sendirinya menerapkan sistem “pay as you go” (begitu pensiun langsung dibayar).

Ditanya tentang jumlah BPJS, Bambang menyebutkan tidak perlu mempermasalahkan jumlah BPJS karena umumnya pembentukan dan penyelenggaraan jaminan sossial sangat tergantung pada kultur dan kronologis keberadaan di suatu negara.(tri/B)

1 komentar:

  1. Anonim10:39 AM

    saya membaca berita bahwa JAMSOSTEK akan menambah nilai manfaat dari program JPK,yaitu mulai tanggal 1 Desember 2011 akan ada program pelayanan cuci darah,operasi jantung,pengobatan kanker,serta pengobatan HIV/AIDS untuk peserta JAMSOSTEK.mohon pejelasannya.tks

    BalasHapus