Jumat, Februari 17, 2006

PP Nomor 36 Tahun 1995

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1995
TENTANG
PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sudah saatnya ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 1
  1. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990, ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992.

  2. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 2
Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja;

  2. Jaminan Kematian;

  3. Jaminan Hari Tua;

  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Pasal 3

  • Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha  Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh program Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja dimaksud kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

  • Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4
  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

  2. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung setiap waktu.

Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 September 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 September 1995
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar